Hukum Bagi Mereka yang Belum Mengganti Puasa Ramadan Sebelumnya

Oleh: Ummu Sa’ad Ramadhani
Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Jurusan Syariah Islamiyah

Puasa di bulan Ramadhan merupakan pilar keempat agama Islam yang wajib ditunaikan oleh para kaum muslim. Tak terlepas bagi yang mengalami uzur syar'i, mereka tetap wajib mengqada (mengganti) puasa di luar bulan Ramadan. Sebagaimana yang ditegaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah 184:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ

Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain”.

 Waktu yang diberikan untuk mengqada yaitu mulai dari tanggal 2 Syawal hingga menjelang akhir Sya'ban. Namun, bagaimana hukumnya jika seorang muslim atau muslimah menunda untuk mengqada puasanya hingga tiba Ramadan berikutnya? Dan bagaimana pula ketentuan membayar utang puasa yang telah lewat waktu qada? Konsep atas jawaban pertanyaan tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:

Sebab Penundaan Qada Puasa

Bagi sebagian kaum muslim ada yang menunda mengqada puasa hingga sampai tiba Ramadan berikutnya. Sebab penundaannya pun berbeda-beda. Ada yang menunda karena sakit menahun, melakukan safar hingga bertahun-tahun, hamil, menyapih anak atau bahkan tanpa sebab karena menyepelekan kewajiban qada puasa.

Pada keadaan tersebut, jika penundaan qada puasa disebabkan uzur syar'i hukumnya diperbolehkan dan tidak menanggung dosa atas penundaannya tersebut. Namun, jika penundaan qada puasa tanpa adanya uzur syar'i, seperti menyepelekan, lalai atau sengaja menunda maka hukumnya tidak diperbolehkan dan menanggung dosa atas penundaan qada puasa.

Ketentuan Mengqada Puasa yang Telah Lewat Waktunya

Ketentuan mengqada puasa pun dapat berbeda, sesuai dengan sebab penundaannya. Bagi seorang muslim atau muslimah yang menunda qada puasa karena uzur syar'i, itu hanya diwajibkan mengganti puasa saja sesuai dengan jumlah utang puasanya. Berbeda halnya jika menunda mengqada tanpa adanya udzur syar'i. Selain mengganti puasa, mereka juga diwajibkan untuk membayar fidyah menurut mazhab jumhur ulama dengan berdasar pada dalil:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه، فِي رَجُلٍ مَرِضَ فِي رَمَضَانَ ثُمَّ صَحَّ وَلَمْ يَصُمْ حَتَّى أَدْرَكَهُ رَمَضَانُ آخَرُ، قَالَ: «يَصُومُ الَّذِي أَدْرَكَهُ وَيُطْعِمُ عَنِ الْأَوَّلِ لِكُلِّ يَوْمٍ مَدًّا مِنْ حِنْطَةٍ لِكُلِّ مِسْكِينٍ، فَإِذَا فَرَغَ فِي هَذَا صَامَ الَّذِي فَرَّطَ فِيهِ». [أخرجه الدارقطني].

Dari Abu Hurairah Ra bahwasanya ia berkata kepada seorang lelaki yang sakit di bulan Ramadan. Kemudian sembuh namun tidak puasa hingga datang Ramadan berikutnya. Abu Hurairah berkata; “Ia berpuasa hari yang ia dapati di bulan Ramadan itu, dan memberi makan dari awal setiap hari satu mud berupa gandum untuk setiap orang miskin. Apabila ia telah selesai dari hal ini, baru ia membayar hutang puasanya”. (HR Ad-Daruquthni)

Dari hadis tersebut kita bisa pahami bahwa orang yang menunda qada puasanya karena lalai maka ia wajib mengqada sekaligus memberi makan satu orang miskin setiap hari. Sesuai dengan jumlah hari utang puasa dengan kadar 1 mud yang setara dengan 675 gram dari makanan pokok atau dapat berupa uang sesuai dengan ketentuan fidyah. Waktu melaksanakan fidyah pun dapat dilakukan sebelum mengqada puasa, sesudah ataupun bersamaan.

Wallahu a’lam


Comments