Miskonsepsi “Kesetaraan Gender” pada Masyarakat dari Segi Keislaman
Oleh: Shafa Nurrahman
Sejak zaman dahulu, orang-orang sibuk mencari pembelaan supaya perempuan tidak didiskriminasi dalam kehidupan sehari-hari dengan menyatakan bahwa kesetaraan gender itu harus direalisasikan. Padahal, mereka harus memahami terlebih dahulu apa itu gender sebelum menggembar-gemborkan masalah kesetaraan itu sendiri. Hal inilah yang membuat banyak masyarakat keliru dalam memaknai gender, sehingga mereka mengira dengan simpelnya bahwa gender adalah jenis kelamin. Namun, gender sebenarnya merujuk pada perbedaan laki-laki dan perempuan dalam peran, fungsi, hak, tanggung jawab, perilaku, dan identitas seseorang yang dikonstruksikan secara sosial dan budaya. Berbeda dengan jenis kelamin yang bersifat biologis dan bawaan sejak lahir, gender bersifat dinamis karena dapat dipelajari dan berubah seiring berjalannya waktu serta bergantung pada lingkungan masyarakat.
Setelah pengertian gender telah diketahui bersama, barulah kita dapat memproyeksikan maksud dari kesetaraan itu sendiri. Kesetaraan gender yang diinginkan sejak awal bukan jenis kelamin perempuan harus disamakan posisinya dengan laki-laki, akan tetapi tidak adanya diskriminasi dan subordinasi dalam peran-peran yang berlaku di masyarakat terhadap gender perempuan.
Mansour Faqih dalam karyanya “Analisis Gender & Transformasi Sosial” mengemukakan bahwa konsep gender ialah suatu sifat yang melekat pada laki-laki ataupun perempuan yang dikonstruksikan secara sosial maupun cultural. Misalnya, perempuan itu dikenal cantik, emosional, feminin, atau keibuan. Sementara laki-laki dianggap gagah, rasional, maskulin, dan perkasa. Ciri dari sifat itu sendiri merupakan sifat-sifat yang dapat ditukar satu sama lain.
Dari definisi di atas, maka dapat dipahami bahwa gender adalah suatu peran ataupun sifat yang dikaitkan kepada laki-laki dan perempuan berdasarkan kebiasaan atau kebudayaan, pada umumnya peran maupun sifat tersebut hanya dilakukan dan dimiliki oleh laki-laki ataupun perempuan. Peran dilekatkan pada seseorang berdasarkan kebiasaan atau kebudayaan yang akhirnya membentuk suatu kesimpulan bahwa peran atau sifat tersebut hanya dilakukan oleh laki-laki atau perempuan.
Agama Islam sendiri merupakan rahmatan lil ‘alamin bagi laki-laki maupun perempuan. Akan tetapi, masih saja banyak pihak yang merasa bahwa Islam tidak adil dalam beberapa aspek, salah satunya pada ayat
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْن
Artinya: "Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.”
Mereka merasa tidak ada keadilan dalam pembagian hak waris. Padahal, pembagian ini sudah sesuai dengan kodrat perempuan yang ditanggung hidupnya oleh mahramnya, sedangkan laki-laki menanggung segala hal yang terkait dengan keluarganya.
Bahkan terdapat pembahasan penciptaan dalam Al-Quran yang menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan tanpa ada yang unggul satu sama lain. Hal ini tidak hanya terdapat dalam surah An-Nisa ayat 1, tetapi juga terdapat dalam tiga puluh ayat lainnya.
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya, dan dari keduanya-lah Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” QS. An-Nisa’: 1.
Menurut Riffat Hasan, yang merupakan seorang teolog dan cendekiawan feminis Muslim asal Pakistan-Amerika yang memperjuangkan kesetaraan gender dan hak-hak perempuan dalam ajaran Islam, ia menyebutkan bahwa dari 30 ayat tentang penciptaan, ada 3 istilah yang digunakan untuk kemanusiaan (al-nas, al-basyar, dan al-insan). Dari ketiga istilah tersebut, tidak satu pun yang merujuk pada laki-laki (male person). Dapat disimpulkan bahwa kita tidak memiliki alasan yang tepat untuk menafsirkan bahwa ciptaan pertama adalah Nabi Adam AS sebagai laki-laki sehingga itu membuat gender perempuan lebih rendah dari laki-laki, tetapi lebih tepatnya adalah Nabi Adam As ialah ciptaan pertama sebagai manusia.
Dalam proses penciptaan manusia yang dikisahkan dalam Al-Quran, terdapat beberapa penafsiran oleh ulama-ulama klasik seperti penafsiran Imam Al-Tabari yang menyatakan bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Nabi Adam AS, yang dianggap menyebabkan subordinasi perempuan sehingga mengakibatkan ketidakadilan gender. Sehingga banyak ulama kontemporer yang mulai mengkritik dan meninjau ulang penafsiran lama tersebut, salah satu ulama yang paling terkenal tentang pandangan ini adalah Prof. Dr. Quraish Shihab. Dalam kitab tafsir Al-Misbhah, beliau menjelaskan bahwa kata nafs wahidah pada surat An-Nisa ayat 1 itu tidak merujuk secara langsung kepada Nabi Adam AS. Sebaliknya, Al-Qur'an menekankan bahwa asal usul manusia itu dari jenis yang sama, bukan dari bagian tubuh laki-laki.
Dari ayat tersebut ada penafsiran bahwa pasangan Adam itu diciptakan dari tulang rusuk Adam sebelah kiri yang bengkok. Pandangan ini mereka perkuat dengan hadis Rasul Saw yang menyatakan: “Saling wasiat mewasiatlah untuk berbuat baik kepada wanita. Karena mereka itu diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok, kalau engkau membiarkannya ia tetap bengkok, dan bila engkau berupaya meluruskannya ia akan patah” (HR. at-Tirmidzi melalui Abu Hurairah).
Padahal periwayatan seputar perempuan diciptakan dari tulang rusuk ini ternyata beragam. Ada yang menyebutkan خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ yang berarti tercipta dari tulang rusuk (bermakna lugas), ada riwayat lain menyebutkan إِنَّ الْمَرْأَةَ كَالضِّلَعِ yang artinya perempuan itu bagai tulang rusuk (menunjukkan kiasan). Serta Imam Al Bukhari mencantumkan hadis ini dalam bab “Bersikap lembut pada perempuan”. Agaknya dari sini ada kalangan ulama yang mengambil makna bahwa perempuan bukan tercipta dari tulang rusuk, tapi tercipta bagai tulang rusuk atau memiliki sifat-sifatnya seperti dinyatakan hadis di atas.
Oleh karena itu, dapat ditarik kesimpulan bahwa miskonsepsi yang tersebar di masyarakat dapat dihindari, supaya tidak terjadi lagi kesalahpahaman persoalan gender yang menyebabkan perseteruan pada masyarakat ketika membahas soal kesetaraan, serta dapat mewujudkan tujuan dari kesetaraan gender sendiri agar tatanan sosial tidak rusak hanya karena kesalahpahaman dan tindakan tidak menghargai satu sama lain. Demikian pula dalam konteks sosial, relasi atau hubungan yang dibangun oleh laki-laki dan perempuan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis, saling membantu, bekerja sama, dan saling menghargai. Sehingga, Allah Swt. pun menyediakan balasan bagi keduanya sesuai dengan kontribusinya dalam kehidupan.
Edited by: Nurfadhila Amalia Sam




Komentar
Posting Komentar