Pemikiran Muhammad Abu Zahrah dalam Menanggapi Klaim Orientalis tentang Asal-usul Fikih Islam
(Source: Pinterest)
Oleh: Muh. Jefry Noor Alwani
Di era globalisasi dan perkembangan teknologi, berbagai pandangan tentang Islam dapat diakses dengan mudah melalui buku, media sosial, jurnal akademik maupun platform digital lainnya. Kondisi ini membuka peluang yang besar bagi masyarakat untuk mempelajari islam dari berbagai sudut pandang, tetapi disisi lain juga mempercepat penyebaran narasi yang keliru atau tidak utuh mengenai ajaran islam. Akibatnya, tidak sedikit masyarakat awam mengadopsi paham tersebut tanpa memperhatikan pemahaman yang utuh dari suatu masalah.
Diantara narasi yang masih sering
muncul hingga saat ini adalah anggapan bahwa syariat dan fikih Islam bukanlah
sistem hukum yang lahir secara mandiri, melainkan merupakan hasil adopsi dari
hukum yang telah berkembang sebelumnya, terutama hukum Romawi. Pandangan
tersebut merupakan bagian dari kajian orientalisme yang berkembang sejak abad
ke-19 dan banyak dipopulerkan oleh sejumlah orientalis Barat. Pandangan
tersebut mereka dasari dengan pendekatan sejarah. Beberapa orientalis
berpendapat bahwa fikih Islam baru terbentuk beberapa generasi setelah wafatnya
Nabi Muhammad serta mengalami pengaruh yang kuat dari sistem hukum di
wilayah-wilayah yang berada di bawah kekuasaan Islam.
Dalam kajian keislaman,
orientalisme merujuk pada studi yang dilakukan oleh para orientalis terhadap
sumber-sumber ajaran Islam, seperti Al-Qur'an, hadis, sejarah, dan hukum Islam,
dengan menggunakan metodologi akademik Barat. Meskipun banyak karya orientalis
memberikan kontribusi dalam pengembangan studi Islam, sebagian diantaranya
melahirkan kesimpulan yang dipandang kontroversial oleh para ulama Muslim
karena dinilai mengabaikan metodologi klasik Islam serta mempertanyakan
otentisitas sumber-sumber ajaran Islam. Oleh karena itu, orientalisme menjadi
salah satu bidang kajian yang terus melahirkan dialog dan kritik dalam dunia
akademik hingga saat ini. Secara analitik, menurut ensiklopedia islam, kajian
ketimuran ini terbagi menjadi tiga pandangan, yaitu keahlian dalam menguasai
wilayah timur, sistem dalam menguasai masalah ketimuran dan sikap ideologis
terhadap paham ketimuran, khususnya terhadap keislaman.
Berdasarkan pandangan etimologi,
orientalisme diambil dari bahasa Prancis yaitu, “orient” yang bermakna Timur
atau bersifat kajian tentang Islam di dunia Timur, dan “isme” yang merujuk pada
arti paham, ajaran, dan ideologi. Orientalisme merupakan suatu tradisi kajian
yang dilakukan oleh para sarjana Barat terhadap dunia Timur (Orient), mencakup
bahasa, sejarah, budaya, agama, dan peradabannya, termasuk Islam. Dalam perkembangannya,
orientalisme tidak hanya dipahami sebagai bidang keilmuan, tetapi juga sebagai
cara pandang yang kerap dipengaruhi oleh latar belakang politik, kolonialisme,
maupun kepentingan ideologis tertentu.
Salah satu klaim yang paling
berpengaruh dalam penelitian orientalisme tentang hukum Islam disampaikan oleh
Joseph Schacht melalui bukunya “The Origins of Muhammadan Jurisprudence”.
Schacht berpendapat bahwa fikih Islam belum terbentuk secara sempurna saat Nabi
Muhammad masih hidup, melainkan berkembang perlahan melalui penerapan hukum
oleh para qadhi, kebiasaan masyarakat, dan tradisi di masa pemerintahan Dinasti
Umayyah. Menurutnya, banyak ajaran hukum yang kemudian disebut sebagai hadis
Nabi sebenarnya adalah dasar hukum yang dibuat oleh para fuqaha di masa
kemudian, untuk memperkuat kekuasaan hukum yang telah berkembang. Selain itu,
Schacht juga berpendapat bahwa dalam proses terbentuknya, hukum Islam
mengadopsi hukum yang sudah ada sebelumnya, termasuk tradisi hukum Romawi dan
hukum dari wilayah-wilayah yang berada di bawah kekuasaan Islam. Pandangan ini
merupakan salah satu dari tesis orientalis yang paling banyak dikritik, karena
dianggap merendahkan orisinalitas fikih Islam sebagai sistem hukum yang berasal
dari Al-Qur'an dan Sunnah, dan kemudian ditentang oleh sejumlah ulama Muslim,
termasuk Muhammad Abu Zahrah dan Muhammad Mustafa al-A'zami.
Muhammad Abu Zahrah, Melalui
karya-karyanya tentang sejarah mazhab dan ushul fikih, ia mengemukakan bahwa
fikih Islam memiliki landasan yang bersumber dari Al-Qur'an, Sunnah, ijma, dan
qiyas, sehingga tidak dapat dianggap sebagai hasil peniruan terhadap hukum
Romawi. Menurutnya, adanya kesamaan dalam beberapa konsep hukum tidak dapat
dijadikan dasar adanya hubungan adopsi. Oleh karena itu, pemikiran Muhammad Abu
Zahrah menjadi penting untuk dikaji sebagai upaya memberikan pemahaman yang
lebih mengenai kemandirian dan orisinalitas perkembangan hukum Islam sekaligus
menjawab berbagai klaim orientalis.
Menurut beliau, klaim tersebut tidak memiliki landasan ilmiah yang kuat karena mengabaikan hakikat sumber pembentukan hukum Islam. Beliau menegaskan bahwa fikih Islam bersumber dari wahyu, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah, yang kemudian dikembangkan melalui metode istinbat seperti ijma dan qiyas. Sebaliknya, hukum Romawi lahir dari tradisi masyarakat, keputusan para hakim, dan legislasi negara. Perbedaan mendasar pada sumber hukum tersebut menunjukkan bahwa tidak mungkin fikih Islam dipandang sebagai hasil adopsi dari hukum Romawi.
Selain itu, Abu Zahrah juga mengkritik lemahnya dasar historis yang digunakan oleh para orientalis. Menurutnya, tidak terdapat bukti sejarah yang menunjukkan bahwa para fuqaha generasi awal mempelajari, menerjemahkan, atau menjadikan hukum Romawi sebagai rujukan dalam proses pembentukan fikih. Sebagaimana ditegaskan beliau dalam salah-satu kitabnya, Tārīkh al-Madhāhib al-Islāmiyyah:
"وزعم بعض المستشرقين أن الفقه الإسلامي مأخوذ من القانون الروماني، وهو زعم لا يقوم على دليل تاريخي، ولا يؤيده الواقع العلمي"
Yang artinya, Sebagian orientalis mengklaim bahwa fikih Islam diambil dari
hukum Romawi. Klaim tersebut tidak berdiri di atas bukti sejarah dan tidak
didukung oleh kenyataan ilmiah. Pusat-pusat perkembangan ilmu fikih seperti
Makkah, Madinah, Kufah, dan Basrah berkembang secara mandiri berdasarkan
kebutuhan umat Islam dalam memahami dan mengamalkan nash-nash syariat. Oleh
karena itu, dugaan adanya transfer langsung dari hukum Romawi kepada hukum
Islam tidak dapat dipertanggungjawabkan secara historis.
Lebih lanjut, Abu Zahrah
menjelaskan bahwa kemiripan beberapa ketentuan hukum antara hukum Islam dan
hukum Romawi tidak dapat dijadikan bukti adanya hubungan asal-usul. Menurut
beliau, setiap sistem hukum yang mengatur kehidupan manusia akan memiliki sejumlah
aturan yang serupa, seperti dalam bidang jual beli, perjanjian, kepemilikan,
atau warisan. Persamaan tersebut muncul karena adanya kebutuhan sosial yang
sama dalam kehidupan masyarakat, bukan karena salah satu sistem hukum mengambil
atau meniru sistem hukum yang lain. Oleh sebab itu, kesamaan substansi pada
beberapa aspek hukum tidak cukup untuk membuktikan adanya pengaruh langsung
hukum Romawi terhadap fikih Islam.
Di samping itu, Abu Zahrah
menegaskan bahwa metodologi hukum Islam memiliki karakteristik yang berbeda
secara fundamental dari hukum Romawi. Ilmu ushul fikih dengan perangkat
metodologinya, seperti qiyas, ijma, istihsan, maslahah, dan berbagai kaidah istinbat
lainnya, merupakan hasil perkembangan intelektual para ulama Muslim yang
berlandaskan prinsip-prinsip syariat. Metodologi tersebut tidak ditemukan dalam
tradisi hukum Romawi sehingga semakin memperkuat argumentasi bahwa fikih Islam
berkembang secara independen. Oleh karena itu, Abu Zahrah menyimpulkan bahwa
teori orientalis mengenai asal-usul hukum Islam dari hukum Romawi merupakan
klaim yang tidak didukung oleh bukti sejarah maupun kajian ilmiah yang memadai.
Berdasarkan uraian di atas, dapat
disimpulkan bahwa klaim orientalis yang menyatakan bahwa fikih Islam berasal
dari hukum Romawi tidak memiliki dasar historis maupun metodologis yang
memadai. Melalui pemikiran Muhammad Abu Zahrah, ditegaskan bahwa hukum Islam
merupakan sistem hukum yang bersumber dari wahyu, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah,
kemudian dikembangkan melalui metode istinbat yang baku seperti ijma, qiyas,
dan perangkat ushul fikih lainnya. Perbedaan mendasar pada sumber, karakter,
serta metodologi pembentukan hukum menunjukkan bahwa fikih Islam berkembang
secara independen dan tidak dapat dipandang sebagai hasil adopsi dari sistem
hukum Romawi.
Selain membantah kelemahan bukti
sejarah yang diajukan para orientalis, Abu Zahrah juga menunjukkan bahwa
kesamaan beberapa ketentuan hukum antara fikih Islam dan hukum Romawi merupakan
konsekuensi dari adanya kebutuhan sosial yang serupa, bukan bukti adanya
hubungan asal-usul. Dengan demikian, pemikiran Muhammad Abu Zahrah memberikan
kontribusi penting dalam mempertahankan orisinalitas dan kemandirian hukum
Islam sekaligus memperkaya diskursus akademik mengenai kritik terhadap
orientalisme. Kajian ini juga menegaskan pentingnya memahami hukum Islam
berdasarkan metodologi keilmuan Islam yang autentik agar tidak mudah menerima
teori-teori yang tidak didukung oleh bukti ilmiah yang kuat.




Komentar
Posting Komentar